Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Pengertian Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ada beberapa daerah menyebut desa dengan nama yang berbeda, antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.

Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung. Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga). Desa dipimpin seorang kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat secara langsung.

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota.

Sama dengan desa, kelurahan juga merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa kampung dan beberapa RT dan RW. Kelurahan merupakan organisasi pemerintahan. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/ pemerintah. Beberapa perbedaan antara desa dan kelurahan adalah sebagai berikut.
Pemerintahan DesaPemerintahan Kelurahan
Dipimpin oleh Kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyatDipimpin oleh lurah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota
Kepala Desa bukan pegawai negeri sipilLurah adalah pegawai negeri sipil (PNS)
Di desa terdapat Badan Perwakilan DesaDi kelurahan tidak ada Badan Perwakilan Kelurahan
Desa memiliki wewenang lebih luas dalam mengatur wilayahnyaKelurahan memiliki kewenangan yang terbatas
Masa jabatan kepala desa dibatasi 6 tahunMasa jabatan lurah tidak ada batas sesuai dengan aturan pensiun PNS
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
  1. Urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
  3. Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala desa.

A. Syarat Berdirinya Desa
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan beberapa syarat dalam pembentukan sebuah desa, di antaranya sebagai berikut :
  1. Batas usia desa induk paling sedikit  (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. Jumlah penduduk. Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus kepala keluarga; Wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga; Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga; Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga; Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, SulawesiTenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga; Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga; Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 1000 (seratus) kepala keluarga.
  3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
  4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat  istiadat desa;
  5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
  7. Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik; dan
  8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa sarana yang ada diwilayah desa antara lain sebagai berikut.
Jenis Fasilitas UmumFungsi
Balai DesaTempat pelayanan masyarakat bidang pemerintahan
POSYANDU ( Pos Pelayanan Terpadu )Tempat penimbangan rutin bagi balita dan lansia, pemberian makanan tambahan bagi balita dan lansia, penyuluhan kesehatan bagi balita dan lansia.
PasarTempat untuk berjual beli
Koperasi Unit DesaTempat melayani berbagai macam kebutuhan warga Desa.
PolindesSebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan lainnya.

B. Pemerintahan Desa
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintahan desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

1. Kepala Desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan setelah itu dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan.

2. Perangkat Desa
Pamong desa disebut juga perangkat desa. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.  Perangkat desa terdiri dari:
  1. Sekretaris Desa (Sekdes/Carik). Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
  2. Kepala Urusan (Kaur). Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
  3. Kepala dusun atau Kebayanan. Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepala desa
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi
mitra kerja pemerintah desa. Tugas BPD antara lain sebagai berikut.
  1. Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
  2. Menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
  3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
C. Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa dan Kelurahan
Sebenarnya antara desa dan kelurahan itu memiliki kemiripan, yaitu sama-sama sebagai organisasi pemerintahan terendah. Hanya saja, kalau desa itu terletak di pedesaan, sedangkan kelurahan terletak di perkotaan.

Selain lembaga pemerintah desa di atas, ada pula lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
  1. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
  2. Karang Taruna
  3. Koperasi
  4. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
  6. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP),

Silahkan Tulis Komentar Anda